Home Hukum & Kriminal 2 WNA China Ditangkap Gegara Kelola Tambang Emas Ilegal yang Rugikan Negara...

2 WNA China Ditangkap Gegara Kelola Tambang Emas Ilegal yang Rugikan Negara Rp 11 Miliar

0

Hari Rabu, 5 Juni 2024 – 01:15 WIB

Palu – Kepolisian telah menangkap dua warga negara asing (WNA) dari China dengan inisial LJ (62) dan ZX (62). Kedua WNA tersebut ditangkap karena melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin resmi alias ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengatakan, kedua pelaku yang merupakan WNI China tersebut telah melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu, pada tanggal 20 Mei 2024.

“Dua pelaku dengan inisial LJ, warga negara China dengan pekerjaan teknisi, dan ZX, warga negara China dengan pekerjaan teknisi laboratorium, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan dalam jumpa pers di Palu, pada hari Selasa, 4 Juni 2024.

Djoko menjelaskan bahwa kedua pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar karena melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. Kedua WNA tersebut ditangkap saat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, pada Senin, 20 Mei 2024.

Selain menangkap kedua pelaku, pihak kepolisian juga menyita tiga unit alat berat ekskavator, 20 buah tong plastik, empat unit mesin alkon, tiga batang pipa paralon, satu set alat uji sampel, dua jeriken kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida.

Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Source link

Post Views: 1

Source link

Exit mobile version