Home Hukum & Kriminal Dikira Sudah Aman, Pria Cabuli Balita Keluar dari Persembunyianya Lalu Dibekuk Aparat

Dikira Sudah Aman, Pria Cabuli Balita Keluar dari Persembunyianya Lalu Dibekuk Aparat

0

Pematangsiantar – Tersangka kasus pencabulan bocah perempuan yang masih berusia lima tahun atau balita hingga korban mengalami pendarahan di Pematangsiantar, akhirnya berhasil ditangkap aparat Kepolisian.

Baca Juga :

Pria Paru Baya Ditembak OTK Saat di Warung Kopi, Ini Kata Polisi

Pelaku bernama Jamal diciduk aparat di salah satu rumah kerabatnya di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada hari Minggu, 26 Mei 2024.

Tersangka Jamal yang sempat melarikan diri ke Riau, tak berkutik saat ditangkap petugas personil Polres Pematangsiantar di rumah kerabatnya.

Baca Juga :

Alasan Nyeleneh Tersangka Penembakan di Tol Waru Sidoarjo: Ingin Seperti di Game Perang

“Tersangka ini sempat kabur ke Provinsi Riau selama sepekan, dan karena merasa aman tersangka kemudian kembali ke Pematangsiantar dan bersembunyi di rumah kerabat keluarganya di Jalan Medan,” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno dalam keterangannya, Selasa, 28 Mei 2024

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno

Baca Juga :

Pencurian Barang di Rumah Dinasnya, Bobby Nasution: Bukan Barang Pribadi Saya

“Petugas yang telah mendeteksi keberadaan pelaku meski masih bersembunyi di rumah kerabatnya kemudian langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku,” sambungnya Yogen.

Kapolres menyebutkan modus yang di lakukan oleh pelaku dengan cara mendekati korban dan diawali memegang punggung korban, dan kemudian memasukkan jarinya ke bagian alat vital korban.

Korban kemudian mengalami kesakitan dan pendarahan hingga infeksi di kemaluannya akibat dicabuli oleh pelaku. Korban saat ini masih mendapat perawatan medis di rumah sakit RSUD DR Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

AKBP Yogen memastikan pelaku menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Mapolres Pematangsiantar

“Tersangka dijerat telah melanggar pasal jerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Yogen

Laporan: Daud Sitohang/tvOne Pematangsiantar

Halaman Selanjutnya

Korban kemudian mengalami kesakitan dan pendarahan hingga infeksi di kemaluannya akibat dicabuli oleh pelaku. Korban saat ini masih mendapat perawatan medis di rumah sakit RSUD DR Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar. AKBP Yogen memastikan pelaku menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Mapolres Pematangsiantar

Source link

Exit mobile version