Sementara itu, permohonan PPP atas berpindahnya suara hasil Pemilu 2024 yang didalilkan masuk ke Partai Garuda ditolak MK. Alasannya, PPP dinilai tidak menguraikan dengan jelas bagaimana dalil perpindahan suaranya ke Partai Garuda pada 35 daerah pemilihan (dapil) di 19 kabupaten/kota.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.
Menjelaskan hal terkait, Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut, PPP hanya memberikan uraian kehilangan suara di dapil Jabar III dan Jabar V. Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon (PPP) hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda.
“Pemohon tidak menyertakan penjelasan dan uraian yang memadai,” nilai Guntur.
Selain itu, lanjut Guntur, PPP juga tidak mengurai tempat pemungutan suara (TPS) mana saja yang diduga terdapat perpindahan suaranya. Padahal dalam permohonannya, PPP meminta MK memindahkan kembali suaranya yang diduga berpindah ke Partai Garuda.
“Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai. Sehingga (sulit) terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda terjadi,” Guntur menandasi.