Home Hukum & Kriminal Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Kecewa Polisi Hapus 2 DPO

Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Kecewa Polisi Hapus 2 DPO

0

Minggu, 26 Mei 2024 – 21:58 WIB

Jakarta – Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Polda Jawa Barat (Jabar), yang menghilangkan dua tersangka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan kliennya.

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti menyatakan bahwa keberadaan dua DPO dalam kasus pembunuhan Vina sebelumnya sudah diputuskan dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

“Kami merasa kecewa dengan pernyataan Polda (Jawa Barat) bahwa dua DPO tersebut tidak ada alias fiktif,” kata Putri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, pada Minggu, 26 Mei 2024.

Padahal, dalam amar putusan, disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain, yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani, dan saudara Pegi alias Perong.

Atas alasan itu, Putri mengaku tidak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang secara jelas mengeliminasi DPO dalam kasus kematian Vina.

“Apakah kami sebagai kuasa hukum harus percaya begitu saja, apakah kami harus diam saja? Berarti selama ini siapa yang seharusnya bekerja?,” kata Putri.

“Jadi kami tidak mau tahu, kami mengetahui berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari,” tambahnya.

Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya dapat menjelaskan fakta persidangan yang sebelumnya telah terjadi termasuk mengenai kedua DPO tersebut.

Menurut Putri, kemunculan dua DPO tersebut didasarkan pada hasil mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP), hingga putusan yang dibacakan oleh hakim.

“Artinya selama ini patut diduga ada kecurangan dalam persidangan, bagaimana jika produk hukum saja dianggap fiktif, maka kesaksian mereka patut dipertanyakan,” ujarnya.

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Polda Jabar menegaskan bahwa DPO dalam kasus tersebut hanya Pegi Setiawan alias Perong.

Kepastian ini didapatkan dari keterangan terpidana kasus Vina, yang awalnya menyinggung sejumlah nama mulai dari 5, 3, hingga seorang pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, setelah diselidiki, hanya Pegi yang ternyata terlibat dalam kasus Vina Cirebon.

Source link

Post Views: 1

Source link

Exit mobile version