Sementara itu, MK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
Adapun Perkara Nomor 271-01-03-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut dimohonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). PDIP mendalilkan adanya penggelembungan suara kepada Partai Amanat Nasional (PAN) yang berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota/ di Provinsi Papua Selatan pada Dapil Asmat I.
“Amar Putusan, mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk semuanya,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, menyatakan PDIP selaku Pemohon mendalilkan kehilangan 190 suara di Distrik Sor Ep dari yang seharusnya mendapat 955 suara, ditetapkan oleh KPU sebagai Termohon hanya 765 suara.
Selain itu, PDIP juga mendalilkan telah terjadi penambahan sebanyak 221 suara untuk Pihak Terkait PAN dari yang seharusnya mendapat 373 suara, menjadi 594 suara.
PDIP, kata Guntur mengajukan alat bukti berupa rekapitulasi tingkat kecamatan/ distrik Sor Ep Model D Hasil Kecamatan DPRD KABKO untuk Distrik Sor Ep.
“Namun, setelah Mahkamah sandingkan dengan alat bukti yang diajukan oleh Termohon dan alat bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait terdapat perbedaan,” kata Guntur.