Home Politik Ganjar: Gibran tidak akan memanfaatkan fasilitas negara berkat Pak Jokowi.

Ganjar: Gibran tidak akan memanfaatkan fasilitas negara berkat Pak Jokowi.

0

Bakal Capres Ganjar Pranowo menyatakan bahwa ia percaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menyalahgunakan fasilitas negara untuk memuluskan langkah anaknya, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres.

“Enggak-enggak. Pak Presiden nggak akan melakukan itu (gunakan fasilitas negara),” kata Ganjar di Hotel Mandarin Oriental, Selasa (24/10/2023).

Ganjar juga mengaku tidak khawatir dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Ganjar menyebut dirinya tidak pernah takut atau khawatir Gibran sebagai anak Presiden tidak akan menyalahgunakan fasilitas negara untuk berkampanye di Pilpres 2024.

“Enggak, enggak. Saya enggak pernah takut,” kata Ganjar.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud Md, Tama S Langkun mengaku khawatir soal netralitas aparat negara di Pemilu, pasca putusan MK terkait usia minimal kepala daerah.

“Kami mengimbau aparat negara bisa jaga netralitas. Semoga keanehan putusan hanya terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak terjadi di lembaga negara lainnya,” kata Tama dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Tama juga meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjaga netralitas, terutama di level pejabat. “Ada pun yang kami khawatirkan adalah para pejabat-pejabat di atasnya. Hal itu harus diingatkan agar Pemilu bisa berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” kata dia.

Tama mengatakan, terkait dengan putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin 23 Oktober 2023, soal gugatan batas usia 70 tahun, dirinya bersyukur hasil putusannya sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini sejalan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya.

Meskipun, kata Tama, Putusan MK sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 agak aneh. Pertama adalah soal legal standing penggugat. Ketimbang dulu, sekarang syarat legal standing semakin ketat.

“Namun sayangnya syarat legal standing ini hilang dalam Putusan 90/PUU-XXI/ 2023,” kata Tama.

Menurut Tama, harus ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dirumuskan DPR dan pemerintah.

“Faktanya hanya surat pemberitahuan harus menaati keputusan MK. Seakan itu menggenapi apa yang sudah diputuskan di putusan MK,” kata dia.

Exit mobile version