Home Politik KPU Memastikan Surat Suara Mantan Terpidana Tanpa Tanda Khusus

KPU Memastikan Surat Suara Mantan Terpidana Tanpa Tanda Khusus

0

2. Rahudman Harahap
Dua mantan Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rahudman Harahap dan Abdillah maju sebagai caleg DPR. Keduanya pernah terjerat kasus korupsi.
Rahudman Harahap dan Abdillah maju sebagai caleg untuk daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I.
Rahudman Harahap menjabat sebagai Wali Kota Medan sejak 22 Juli 2009. Ia mencalonkan diri sebagai Wali Kota berpasangan dengan calon Wakil Wali Kota Dzulmi Eldin.
Kasus kedua yang menyeret Rahudman adalah korupsi pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 7 hektar pada 2015. Kasus ini diduga merugikan negara Rp185 miliar.
Pada Agustus 2016, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta membebaskan Rahudman. Jaksa yang tak terima dengan keputusan PN Tipikor Jakarta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kubu Rahudman lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. Rahudman dibebaskan pada Mei 2021.
3. Abdillah
Wali Kota Medan sejak tahun 2000 hingga 2008, Abdillah juga maju sebagai caleg DPR RI di Pemilu 2024. Sama seperti Rahudman, Abdillah maju sebagai caleg untuk Dapil Sumatera Utara I.
Abdillah dihentikan dari jabatannya setelah hampir setengah tahun menjadi Wali Kota Medan akibat tuduhan korupsi.
Sebelum menjabat sebagai Wali Kota Medan, ia adalah seorang pengusaha dalam bidang konstruksi. Saat menjadi wali kota, ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Klub Sepak bola PSMS Medan.
Pada masa kepemimpinannya, ia melakukan berbagai macam proyek penataan dan pembangunan kota, seperti proyek papan iklan dan lampu hias kota yang dinilai kontroversial.
Selain itu, Abdillah juga menyetujui pembangunan berbagai pusat perbelanjaan di Kota Medan.
Akhir Mei 2007, Abdillah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggandaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp12 miliar. Ia divonis 5 tahun penjara dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan.

Exit mobile version