Home Politik KPU Meminta Parpol Mengizinkan Publikasi Riwayat Hidup Calon Anggota DPR

KPU Meminta Parpol Mengizinkan Publikasi Riwayat Hidup Calon Anggota DPR

0

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memastikan, tidak ada tanda khusus dalam surat suara terkait dengan mantan narapidana yang ikut Pemilu 2024. Diketahui, KPU telah menetapkan 9.917 orang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPR RI dan 668 orang masuk pada DCT untuk DPD RI.

“Enggak (diberikan tanda khusus). Bagi yang mantan terpidana, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun, itu di UU juga enggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada,” kata Hasyim kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

“Tapi kan informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS kan sudah kami sampaikan ke teman-teman media, supaya kemudian masyarakat bisa mencermati,” sambungnya.

Ia menjelaskan, meski menyandang status sebagai mantan terpidana, akan tetapi tetap diperbolehkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

“Jadi kalau yang untuk mantan terpidana, itu kan oleh MK tetap diperbolehkan untuk nyalon, hanya saja ada tambahan syarat. Yaitu setelah yang bersangkutan bebas atau selesai menjalani masa pidananya, harus jeda 5 tahun. Dari situ, untuk yang anggota DPR RI kan semuanya MS (memenuhi syarat),” jelasnya.

Exit mobile version