Home Politik Sambutan Sukacita Sujud Menyambut Putusan MKMK, TKN Gagal Menggagalkan Rencana Gibran Menjadi...

Sambutan Sukacita Sujud Menyambut Putusan MKMK, TKN Gagal Menggagalkan Rencana Gibran Menjadi Cawapres Prabowo

0

Namun, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menegaskan, pelanggaran berat etik dari Anwar Usman tak bisa mengubah putusan MK.
“Tentu saja permainan sudah jalan, aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029,” ujar Jimly.
Jimly menegaskan, pertandingan Pemilu 2024 telah berjalan. Sehingga aturan main tak bisa dibatalkan.
“Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya, dan ini perlu saya sampaikan untuk pihak-pihak biar ada kepastian,” kata Jimly.
Jimly mengatakan, di ruang publik banyak analisa dari pengamat dan pakar. Namun demikian, Jimly menegaskan, putusan MKMK sebagai acuan kepastian hukum gelaran Pemilu 2024.
“Cuma untuk menimbulkan kepastian, membimbing bangsa kita, kita harus ada arah yang jelas sebab, saudara ketahui perkara ini semua dag dig dug ini, semua dan seluruh Indonesia nunggu keputusan ini,” tegas Jimly.

Exit mobile version