Home Politik KPU Dituduh Hilangkan Hak Rakyat Mengetahui Kualitas Calon Pemimpin dengan Membatalkan Debat...

KPU Dituduh Hilangkan Hak Rakyat Mengetahui Kualitas Calon Pemimpin dengan Membatalkan Debat Khusus Cawapres

0

Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Airlangga Pribadi mengekspresikan kekecewaan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur agar capres dan cawapres hadir secara bersamaan dalam lima kali debat. Menurutnya, KPU telah melanggar regulasi terkait pemilihan umum.

Hingga saat ini, KPU telah menetapkan format debat bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk diselenggarakan sebanyak lima kali. Namun, dalam kelima debat tersebut, baik capres maupun cawapres tampil bersama di atas panggung.

“Apa yang dilakukan KPU ini merupakan pelanggaran terhadap regulasi dalam pemilihan umum, yang diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 terkait adanya debat cawapres yang seharusnya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengenali kapasitas calon wakil presiden,” ungkap Airlangga dalam keterangan yang diterima.

Bagi Airlangga, keputusan KPU ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap peran dan posisi penting wakil presiden sebagai mitra sejati presiden dalam menjalankan pemerintahan.

“Wakil presiden bukanlah hanya sebagai figur formal yang menemani dan mendampingi presiden, tetapi seharusnya memiliki kapasitas dan kualitas yang setara dengan presiden. Mengingat wakil presiden merupakan figur yang paling dekat dengan presiden dan memiliki fungsi penting dalam mengelola urusan negara, serta memiliki tugas krusial dalam memimpin negara saat presiden berhalangan,” tambahnya.

Exit mobile version