Home Politik Bawaslu Panggil Gibran Terkait Pembagian Susu Gratis di CFD Jakarta pada Akhir...

Bawaslu Panggil Gibran Terkait Pembagian Susu Gratis di CFD Jakarta pada Akhir Desember

0

Gibran juga mengatakan bahwa kegiatannya di CFD tidak melanggar aturan. Padahal, sama-sama kita ketahui, CFD atau kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta menjadi tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye politik berdasarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2016.
“Kegiatan ini tak melanggar aturan,” kata Gibran, Minggu.
Sebab, kata Gibran, dia tidak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apa pun di CFD dan tidak ada ajakan untuk memilihnya di pilpres 2024.
“Kan tanpa APK, ini kosong ya dan kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa, kan enggak,” ujar Gibran.
Lebih lanjut, cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIIM) itu mengungkapkan alasannya bagi-bagi susu di CFD. Menurut dia, banyak warga yang beraktivitas di tempat tersebut.
“Kita pilih lokasi yang paling dekat saja dan paling banyak massanya,” ucap Gibran.
“Ya itu kan salah satu program kami. Kan ada program makan siang gratis dan susu gratis,” tandas Gibran Rakabuming Raka.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com

Exit mobile version