Home Politik Mahfud Dinilai Sebagai Tokoh Paling “Berisi” dalam Debat Cawapres

Mahfud Dinilai Sebagai Tokoh Paling “Berisi” dalam Debat Cawapres

0

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dinilai tampil cemerlang di debat kedua Pilpres 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (22/12).

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai argumentasi-argumentasi Mahfud dalam debat jauh lebih bernas ketimbang calon-calon lainnya.

“Pak Mahfud tampil lebih menguasai panggung debat dari sisi narasi, pikiran, wawasan, dan kecerdasannya. Kalau dilihat dari itu, dia memenangi panggung debat kali ini,” ucap Pangi, Sabtu (23/12/2023).

Debat ketiga mempertemukan tiga cawapres, yakni Mahfud MD, Gibran Rakabuming Raka, dan Muhaimin Iskandar alias Gus Imin.

Tema yang disiapkan KPU ialah ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi pajak, perdagangan, pengelolaan APBN-APBD, infrastruktur, dan perkotaan.

Senada, analis politik dari Citra Institute Yusak Farchan menilai Mahfud MD tampil memukau jika bicara soal substansi debat. Mahfud terutama terlihat sangat fasih ketika bicara soal penegakan hukum untuk kepastian mendongkrak investasi.

Saat membahas pemberantasan korupsi di sektor investasi dan pertumbuhan ekonomi, menurut Yusak, Mahfud juga piawai menyelipkan isu mengenai distribusi keadilan.

“Sebagai Menkopolhukam saya kira Pak Mahfud mengerti persoalan dengan baik dan bagaimana solusinya untuk memberikan solusi terhadap permasalahan ekonomi dan investasi. Memang kepastian hukum itu yang cukup penting,” ucap Yusak.

Dalam salah satu sesi, Cak Imin menyinggung soal distribusi lahan yang tidak adil. Menurut dia, negara mengekploitasi lahan yang luas tanpa memperhatikan kebutuhan rakyat akan tanah. Ia menanyakan langkah Mahfud untuk memastikan mayoritas lahan tidak dikuasai segelintir orang.

Mahfud mengakui distribusi lahan saat ini timpang. Ia menjelaskan ketimpangan itu terjadi lantaran penegakan hukum terkait kepemilikan lahan sesuai UU Pokok Agraria tahun 1960 tak pernah serius dijalankan oleh pemerintah.

Exit mobile version