Home Politik Pernyataan Jokowi Tentang Presiden Boleh Memihak Dapat Membahayakan Norma-Norma Bernegara Menurut Timnas...

Pernyataan Jokowi Tentang Presiden Boleh Memihak Dapat Membahayakan Norma-Norma Bernegara Menurut Timnas AMIN

0

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman angkat bicara terkait tudingan sejumlah pihak yang menyebut Presiden Jokowi tak netral karena memberikan sinyal dukungan kepada pasangan calon nomor urut dua.
Habiburokhman berpendapat secara hukum Presiden Jokowi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun termasuk pasangan Prabowo-Gibran pada pilpres 2024.
“Secara konstitusi, secara hukum dan etika memang hal tersebut diperbolehkan. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam pilpres,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).
Menurut Habiburokhman, setiap WNI dijamin hak politiknya secara konstitusi tak terkecuali bagi Presiden RI.
Hal itu seperti tercantum pada Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
Politikus Partai Gerindra itu menyayangkan munculnya narasi sesat sejumlah kalangan yang menganggap bahwa seolah-olah Presiden Jokowi akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan paslon nomor urut 02.
Habiburokhman kembali menegaskan Presiden Jokowi berhak menyatakan dukungan terhadap salah satu kontestan pilpres 2024 sepanjang tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Kita kan bicara regulasi, bicara konstitusi, bicara UU dan bicara peraturan PKPU, yang dibahas itu bukan soal netral atau tidak netral. Kalau istilah perundang-undangan bukan itu. Tetapi apakah melakukan pelanggaran membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Nah itu yang perlu digarisbawahi,” ujar dia.
“Poinnya selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya,” sambung dia.
Habiburokhman pun mengambil contoh yang terjadi di Amerika Serikat, di mana seorang presiden incumbent mendukung bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya.
“Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump,” papar Habiburokhman.
Ia pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan. Sebab hingga saat ini, negara masih memegang aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang didukung.
Aturan yang dimaksud Habiburokhman itu termuat dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, lanjut Habiburokhman, negara juga memiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengamati langkah-langkah seputar pemilu, di mana kinerja mereka dipantau oleh Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Intinya kita tidak perlu khawatir apabila presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” tegas dia.

Exit mobile version