Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang menangani sebanyak 46 dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dari 46 pelanggaran tersebut, 27 di antaranya berasal dari temuan pengawas pemilu, sementara 19 lainnya berasal dari laporan.
Per tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu telah melakukan kajian awal terhadap temuan dan laporan tersebut. Berdasarkan kajian tersebut, Bawaslu telah meregistrasi seluruh dugaan pelanggaran.
Hasilnya, dari 40 berkas yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran, 4 di antaranya ternyata bukan pelanggaran pidana pemilu. Sementara 2 laporan/temuan masih dalam tahap klarifikasi dan kajian akhir.
Adapun sebaran dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut antara lain, 6 kasus di Sulawesi Selatan, 4 kasus di Riau, 4 kasus di Jawa Tengah, 2 kasus di NTB, 2 kasus di Sulawesi Utara, 2 kasus di Maluku Utara, 1 kasus di Kepulauan Riau, 1 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Kalimantan Selatan, dan 1 kasus di Gorontalo.