Home Politik KPU Mengingatkan Bahaya Hukuman Terkait Hasil Quick Count yang Tidak Mematuhi Peraturan...

KPU Mengingatkan Bahaya Hukuman Terkait Hasil Quick Count yang Tidak Mematuhi Peraturan Pemilu

0

Liputan6.com, Jakarta – Pasca warga negara Indonesia di sejumlah negara di luar negeri melakukan pemungutan suara untuk Pemilu 2024 di Indonesia, muncul beberapa pesan berantai melalui sosial media yang menunjukkan hasil hitung cepat dari suara mereka di luar negeri. Menanggapi hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan hal tersebut tidaklah benar. Menurut dia tidak ada hasil hitung cepat sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilakukan.

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim melalui pesan singkat diterima, Minggu (11/2/2024).

Hasyim kemudian mengutip Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, soal hitung cepat yang dijelaskan pada Pasal 449. Tercatat ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan hitung cepat. “Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU,” kata Hasyim. Ayat kedua, lanjut Hasyim, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang. Pada ayat ketiga, Hasyim memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara,” jelas Hasyim.

Exit mobile version