Jakarta — Di tengah sorotan terhadap akurasi penghitungan suara Pemilu 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa koreksi atas data anomali dilakukan sebelum hasil suara masuk ke laman Sirekap. Langkah ini, kata dia, penting agar angka yang tampil benar-benar sesuai dengan formulir C-Hasil yang diunggah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Koreksi dilakukan sebelum data tampil di Sirekap
Hasyim menjelaskan, selain data pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024, KPU juga melakukan koreksi terhadap data pemilihan legislatif DPR RI di 13.767 tempat pemungutan suara (TPS). Adapun untuk DPD RI, koreksi dilakukan di 16.450 TPS.
Menurut dia, data anomali pada pemilihan DPRD provinsi menjadi tanggung jawab KPU provinsi. Sementara itu, data anomali untuk DPRD kabupaten/kota ditangani oleh KPU kabupaten/kota sesuai wilayah masing-masing.
Kesalahan baca sistem harus disesuaikan
Hasyim mengatakan, koreksi diperlukan karena terdapat kesalahan dalam sistem pembacaan KPU setelah KPPS mengunggah foto formulir model C-Hasil suara. Bila data yang terbaca sistem tidak segera diperbaiki, angka hasil konversi berpotensi tidak sesuai dengan hasil sebenarnya.
Ia menegaskan, data anomali harus dikoreksi lebih dulu sebelum dipublikasikan. Setelah diperbaiki dan disinkronkan dengan formulir C-Hasil suara, barulah angka yang ditampilkan di laman KPU dapat mencerminkan hasil yang sesungguhnya.
Sinkronisasi dilakukan agar tidak terjadi pengulangan kerja
Hasyim menambahkan, proses pengecekan ulang menjadi bagian penting agar data yang diunggah tidak menimbulkan duplikasi pekerjaan. Karena itu, data baru akan dipublikasikan setelah seluruh proses verifikasi dan sinkronisasi selesai dilakukan.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap proses rekapitulasi suara, penjelasan KPU ini menjadi penegasan bahwa perbaikan data bukan langkah tambahan, melainkan bagian dari upaya memastikan hasil pemilu terbaca dengan benar sejak awal.
