Selasa, 5 Maret 2024 – 23:45 WIB
Luwu Utara – Seorang kepala desa (kades) di Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi oleh warganya. Kades berinisial ST dilaporkan karena dituduh berzina dengan istri salah seorang warganya di sebuah kandang ayam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titalepta, mengatakan bahwa kasus dugaan perzinahan ini dilaporkan langsung oleh suami sah wanita yang diduga terlibat dengan kades ST. Dalam laporannya, suami sah bernama MA menyebutkan bahwa istrinya telah berzina dengan ST beberapa kali.
Juddi menjelaskan bahwa sang suami sah secara detail mengungkapkan bahwa perzinahan pertama terjadi pada bulan Januari 2024 di pondok empang milik Kades ST. Selanjutnya, perzinahan dilakukan di sanggar tani dan terakhir di kandang ayam milik warga setempat.
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor. Mereka akan mendatangkan saksi-saksi untuk memastikan kasus tersebut. Wanita dengan inisial SH telah mengakui hubungan intim dengan ST beberapa kali.
Di sisi lain, terlapor ST membantah tudingan berzina dengan istri warga. Dia berencana melaporkan balik suami sah dari wanita SH. Polisi akan terus menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. Mereka juga akan memeriksa ponsel milik terlapor untuk mencari bukti komunikasi.
Sumber: Link Sumber