Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang telah menangkap seorang oknum ojek online (ojol) dengan inisial SM yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah pihak kepolisian melakukan upaya persuasif kepada keluarga korban.
Kejadian ini bermula pada Senin, 26 Februari 2024, ketika pelaku mengambil korban di sekolah dengan berpura-pura atas perintah orangtua korban. Korban yang tidak curiga kemudian naik ke sepeda motor pelaku.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong di wilayah Panancangan, Kecamatan Serang, dan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban di bawah ancaman.
Setelah kejadian tersebut, pelaku mengantar korban kembali pulang namun menurunkannya di pinggir jalan dekat sekolah dasar di wilayah Panancangan. Insiden ini kemudian menjadi viral di media sosial, dan pelaku melarikan diri ke Bandung. Namun, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pada Senin, 26 Februari 2024.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum dan pelaku akan dijerat sesuai Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata Kasi Humas Polresta Serang, Kompol Iwan Sumantri. Ia juga menegaskan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi anak-anak mereka dan tidak mudah percaya pada orang asing.
Artikel ini diambil dari sumber: grid.id.