Selasa, 5 Maret 2024 – 03:16 WIB
Jakarta – Partai Garuda mengambil tindakan tegas terhadap Devara Putri Prananda (DPP) yang merupakan otak pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputra (24). Kartu Tanda Anggota (KTA) Devara di Partai Garuda pun telah dicabut akibat kasus ini.
“Sudah dicabut (KTA-nya),” kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Selasa, 5 Maret 2024.
Teddy mengatakan Devara bukanlah kader organik dari partainya. Dia mendaftar sebagai anggota karena ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari dapil Jawa Barat IX. “Kalau jadi caleg otomatis harus menjadi anggota, karena berdasarkan UU Pemilu, syarat menjadi caleg harus anggota partai politik,” ucap dia.
Lebih lanjut, Teddy menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Devara itu tidak ada kaitannya dengan keanggotaannya di Partai Garuda. “Saya mau sampaikan bahwa tindak pidana seseorang tidak ada kaitannya dengan keanggotaan seseorang di partai politik. Karena tindakan itu tidak merepresentasikan kebijakan dan program partai politik,” tandas Teddy.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengatakan bahwa otak dari pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputra (24) ternyata merupakan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI pada Pemilu Legislatif 2024. Ia adalah Devara Putri Prananda alias DP.
DP merupakan kekasih dari DA yang meminta agar DA bisa menyingkirkan Indriana Dewi dari muka bumi. Alasan itu karena DP merasa cemburu buta kepada Indriana Dewi.
Lantas DA bersama DP pun sekongkol untuk mencari seseorang untuk membunuhnya. Akhirnya, bertemu dengan seorang berinisial MR.
Usut punya usut, ternyata DP atau Devara Putri Prananda merupakan caleg DPR RI dari Partai Garuda di Dapil Jawa Barat IX meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang. “(Caleg DPR) Ya betul,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Maret 2024.
Adapun sejoli DA dan DP telah mengimingi uang puluhan juta untuk eksekutor pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputra (24). Adapun eksekutor itu berinisial MR. “(Iming-imingan) Memang ada. Waktu itu pengakuan dari DA dibayar sebesar Rp 50 juta. Sudah diberikan bayarannya, mungkin dari penjualan barang-barang milik korban. Barangnya itu jam Rolex, tas merek LV, kemudian handphone,” ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan kepada wartawan, Minggu 3 Maret 2024.
Saat hendak dibunuh, kata Surawan, pelaku DA menjanjikan ingin mengajak jalan-jalan dan mengajak Indriana ke puncak. “Iya jadi dia mencari tempat yang aman untuk eksekusi,” kata Surawan.
Surawan menyebut bahwa cinta segitiga itu karena mereka saling kenal. Ternyata, DA itu punya hubungan teman karena punya satu pekerjaan yang sama. “Kalau DA dan korban satu teman kerja, Satu kantor. Kalau DP beda kantor, kalau MR eksekutor memang tidak bekerja,” tuturnya.
Akibat aksinya ini, pasangan sejoli DA dan DP dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Source link
Post Views: 1