Tangerang Selatan – Heriyadi (67) yang diduga sebagai dukun santet di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, mengklaim bahwa senjata api yang ditemukan di tempatnya merupakan warisan dari orang tuanya.
“Penjelasan sementara pelaku berasal dari orang tua,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan, Iptu Wendi Afrianto pada Rabu, 6 Maret 2024.
Meskipun begitu, polisi tidak langsung percaya pada klaim sepihak pelaku. Wendi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal-usul senjata api milik pelaku tersebut. Selain senjata api, polisi juga menyita amunisi dari rumah Heriyadi sang dukun santet.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Heriyadi (67) yang diduga sebagai dukun santet di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api. Individu tersebut langsung ditahan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan, Iptu Wendi Afrianto pada Rabu, 6 Maret 2024.
Diketahui bahwa sejumlah warga telah menggeruduk rumah seorang pria berinisial H yang diduga sebagai dukun santet di wilayah Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi telah mengkonfirmasi kejadian tersebut.
“Benar, ada insiden warga mengunjungi seseorang yang diduga sebagai dukun,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat Timur, Iptu Krisna Hasiholan pada hari Senin, 4 Maret 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, Krisna menyatakan bahwa ditemukan dua senjata api ilegal dan puluhan foto yang ditusuk.