Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar pil koplo berinisial UM (25) di rumahnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 4.900 pil koplo jenis tramadol dan hexymer, uang hasil penjualan, serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan bahwa penangkapan tersangka UM dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Aipda M Marziska berhasil menangkap UM tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 21.30.
Selain pil koplo, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan dan handphone dari tersangka. Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menyebutkan bahwa UM mengaku baru 1 bulan terlibat dalam bisnis narkoba dan memperoleh obat keras tersebut dari RA (DPO) warga Jakarta Barat seharga Rp4 juta.
Meskipun mengaku terpaksa menjual obat karena penghasilan dari pekerjaan serabutan tidak menentu, UM tetap ditangkap dan akan dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 UU RI Nomor 317 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.