Home Budaya Polres Serang Kembali Tangkap Pengedar Pil Koplo

Polres Serang Kembali Tangkap Pengedar Pil Koplo

0

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap JA (21) yang merupakan pengedar pil koplo. Selama operasi tersebut, petugas berhasil menyita 1.000 butir obat keras jenis hexymer yang ditemukan dalam saku celananya. Selain obat keras, tim Opsnal juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan dan handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pengedar pil koplo tersebut dilakukan di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Senin waktu setempat. Tersangka JA diamankan ketika diduga sedang menunggu konsumen di pos ronda tidak jauh dari rumahnya dengan membawa barang bukti 1.000 butir obat keras jenis hexymer.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi kepada Tim Satresnarkoba mengenai kecurigaan mereka terhadap JA. Masyarakat curiga karena melihat remaja pengangguran tersebut sering bertemu dengan orang asing di pos ronda. Tim Opsnal kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Setelah diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan, JA mengaku bahwa dia baru 1 bulan terlibat dalam bisnis narkoba. Dia mendapatkan obat keras tersebut dari seorang DPO bernama WA dengan harga Rp1 juta. Meskipun dia tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggal WA karena transaksi dilakukan di jalanan.

Motif dari perbuatan JA adalah karena dia pengangguran dan keuntungan dari penjualan obat keras tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, Kapolres Serang menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjauh dari narkoba karena sangat berbahaya.

Akibat perbuatannya, JA akan dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI Nomor 317 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

Source link

Exit mobile version