Selasa, 5 Maret 2024 – 06:34 WIB
Cilegon – Polisi telah menangkap seorang santri dengan inisial S, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap sesama juniornya di lingkungan pondok pesantren di Kota Cilegon, Banten. Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Beredar informasi bahwa korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku S berjumlah 10 orang. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara polisi, hanya satu korban yang telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Kejadian sodomi tersebut terjadi di dalam kamar pondok pesantren di Kota Cilegon, Banten. Pada malam hari, pelaku masuk ke dalam kamar, mematikan lampu, dan melakukan tindakan tersebut dengan cara mencekik dan mengancam korban.
Pelaku S, yang merupakan santri senior di pondok pesantren, ditangkap pada malam Sabtu, 2 Maret 2024, dan langsung dibawa ke Mapolres Cilegon. Seorang orangtua korban melaporkan kejadian tersebut pada Minggu, 3 Maret 2024.
Pelaku S yang melakukan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sumber: [Source link]
Post Views: 1