Jumat, 15 Maret 2024 – 01:00 WIB
Sulawesi Barat – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung dilaporkan ke polisi. Pejabat Kemenag tersebut dilaporkan karena diduga melakukan percobaan pemerkosaan dan video call sex (VCS) terhadap pegawai wanitanya.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Slamet Wahyudi mengatakan bahwa pelaporan dilakukan oleh pegawai Kemenag Provinsi Sulbar dengan inisial I. Wanita tersebut merasa terpaksa dan diancam jika melaporkan ke polisi.
“Korban akhirnya melaporkan kejadian yang merendahkan martabatnya karena sering diintimidasi oleh atasan,” kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Slamet Wahyudi pada Kamis, 14 Maret 2024.
Slamet menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan oleh wanita I dan kuasa hukumnya pada pagi Kamis, 14 Maret 2024. Wanita tersebut mengalami perlakuan tidak senonoh pada bulan Juli dan Oktober 2023. Saat itu, wanita I dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh atasan Kakanwil Kemenag Syafrudin meskipun dia mencoba menolak.
“Dalam laporannya, terlapor disebutkan mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan bawahannya, namun korban berusaha menolak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Slamet menegaskan bahwa pihaknya akan segera menangani kasus tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah mendapatkan informasi dari penyidik. Dia meminta agar semua pihak tetap tenang dan mempercayakan kepolisian untuk menangani kasus ini.
“Saat ini kami minta semua pihak untuk bersabar dan mempercayakan kepada penyidik. Pasti akan ada titik terang. Kami akan memberikan perkembangan kasus setelah mendapatkan informasi lengkap dari penyidik,” jelas Kombes Slamet.
Sementara itu, kuasa hukum wanita I, Busman Rasyid mengatakan bahwa pelaporan terhadap Kakanwil Kemenag Syafrudin telah dilakukan di Polda Sulbar dengan nomor registrasi: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.
“Laporan telah diajukan pagi tadi dengan nomor registrasi: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis, 14 Maret 2024.
Busman menyebutkan bahwa Syafrudin dituduh melakukan tindakan tersebut dengan memanfaatkan jabatannya sebagai atasan. Selain itu, terlapor juga diduga mengancam untuk tidak mengeluarkan SK PPPK korban jika menolak.
“Selain mencoba melakukan tindakan tidak senonoh, terlapor juga diduga mengancam korban. Karena korban merupakan pegawai PPPK, dia diancam tidak akan dikeluarkan SK-nya jika menolak perbuatan tercela dari terlapor,” ungkap Busman.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulbar, Syafrudin belum memberikan komentar terkait kasus pelecehan yang dilaporkan.
Halaman Selanjutnya
“Perihal kasus ini kami minta semua pihak bersabar dan mempercayakan kepada penyidik. Pasti akan ada titik terang. Kami akan memberikan perkembangan kasus setelah mendapatkan informasi lengkap dari penyidik,” jelas Kombes Slamet.
Sumber:
https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1696468-kakanwil-kemenag-sulbar-dipolisikan-gegara-paksa-pegawainya-berhubungan-badan