Kamis, 14 Maret 2024 – 12:52 WIB
Penganiayaan yang Tewaskan Santri di Lampung Selatan Berujung Tersangka
Lampung Selatan — Kasus kematian seorang santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, memasuki babak baru. Polres Lampung Selatan menetapkan satu tersangka dalam peristiwa yang menewaskan MF (16) usai menerima pukulan di bagian perut saat latihan kenaikan tingkat pencak silat.
Polisi tetapkan pelatih sebagai tersangka
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka berinisial AR, yang disebut sebagai salah satu pelatih pencak silat di pondok pesantren tersebut. Menurut hasil penyidikan, AR diduga melakukan satu kali pukulan ke arah perut korban saat latihan berlangsung pada Minggu, 3 Maret 2023, sekitar pukul 01.30 WIB, di area pondok pesantren.
“Kami menetapkan tersangka dengan inisial AR. Tersangka melakukan satu kali pemukulan ke arah perut korban. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di dalam perut korban,” ujar AKBP Yusriandi dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (13/3/2024).
Sudah periksa 12 saksi
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik memeriksa 12 orang saksi. Mereka antara lain pemilik Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 dan orang tua korban yang juga menjadi pelapor. Polisi juga telah menggelar perkara untuk memastikan konstruksi peristiwa dan peran masing-masing pihak.
“Kita sudah memeriksa 12 orang saksi dan kemarin telah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Tersangka A berada dalam posisi langsung di dekat korban saat pemukulan terjadi,” kata Yusriandi.
Dalih hukuman disiplin tak dibenarkan ahli
Dari hasil pemeriksaan, motif tindakan itu disebut sebagai bentuk hukuman disiplin yang diberikan kepada korban. Namun, polisi menyebut keterangan ahli pencak silat tidak membenarkan adanya tradisi hukuman fisik semacam itu dalam latihan.
“Motifnya adalah inisiatif dari mereka sendiri terkait hukuman disiplin. Namun, kami telah meminta keterangan dari ahli pencak silat mengenai bentuk hukuman fisik tersebut, dan ahli tersebut menyatakan bahwa tidak ada tradisi semacam itu,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 75C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
Source link
