Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak yang bernama Siswandi bersama mantan Plt Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun yang bernama Ahmad Hadi duduk di kursi terdakwa. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi dana retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kabupaten Lebak dengan total kerugian negara sebesar Rp 181 juta.
Dalam persidangan JPU Kejari Lebak, Selia Yustika Sari menyebut bahwa keduanya tidak menyetorkan dana retribusi tempat pelelangan ikan dari nelayan kepada Dinas Kelautan Kabupaten Lebak. Sebagai pengelola TPI, seharusnya terdakwa Ahmad Hadi melakukan penyetoran uang retribusi sebesar 3 persen yang diambil dari pemenang lelang. Uang tersebut seharusnya masuk kepada Siswandi selaku Bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak dengan tanda bukti Surat Tanda Setor (STS).
Namun, keduanya justru melaporkan pendapatan retribusi per bulan yang tidak sesuai dengan jumlah penerimaan sesungguhnya. Mereka melakukan pemalsuan laporan dan menggelapkan uang pendapatan asli retribusi. Tindakan ini dilakukan secara rutin dari Mei 2011 sampai Desember 2016.
Sebagai contoh, pada bulan Desember 2015, pendapatan retribusi di TPI Binuangeun mencapai Rp 115 juta, namun yang disetorkan hanya Rp 15 juta. Meskipun demikian, dalam laporan tetap disebutkan Rp 115 juta. Akibatnya, dari total penerimaan retribusi sebesar Rp 4,1 miliar, jumlah penerimaan yang sebenarnya hanya Rp 3,9 miliar. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 181 juta.
Setelah pembacaan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan melalui kuasa hukumnya bahwa mereka akan langsung mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 181 juta. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Dra/red)