Home Hukum & Kriminal Polisi Tangkap Wanita yang Siksa Bocah Yatim dengan Dimasukkan ke Karung

Polisi Tangkap Wanita yang Siksa Bocah Yatim dengan Dimasukkan ke Karung

0

Tapanuli Tengah – Unit Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) telah menangkap seorang wanita berinisial MS (37) yang menyiksa seorang bocah yatim berusia 8 tahun dengan inisial PHN. Aksi pelaku menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat korban disiksa oleh pelaku dengan cara meminta korban untuk mengangkat air menggunakan jeriken. Selanjutnya dalam video berikutnya, tanpa diketahui penyebabnya, bocah malang itu dimasukkan ke dalam karung goni ukuran besar dan dibawa ke belakang rumah pelaku.

Dalam video yang viral tersebut, terlihat korban tampak ketakutan dan menangis karena penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku, yang ternyata adalah bibi kandung dari bocah malang tersebut.

Anak di bawah umur tersebut sering kali dianiaya dan dipaksa bekerja oleh pelaku. Video tersebut menjadi viral di media sosial sejak Kamis sore, 14 Maret 2024 pukul 15.00 WIB. Video tersebut membuat masyarakat sekitar merasa miris melihat apa yang dialami oleh bocah tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng, AKP Arlin P Harahap telah menerima informasi tentang video viral tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Lokasi dari kejadian penyiksaan tersebut ditemukan berada di Komplek Perumahan PT. Nauli Sawit, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng.

“MS (pelaku) adalah bibi kandung dari korban,” kata Arlin dalam keterangannya pada Kamis, 21 Maret 2024.

Ibu korban setelah melihat video tersebut, membuat laporan resmi ke Markas Polres Tapteng pada Selasa dini hari, 19 Maret 2024. Setelah melakukan penyelidikan, polisi segera bergerak dan berhasil mengamankan MS di rumahnya.

Arlin menjelaskan bahwa korban diberikan kepada pelaku untuk diasuh sejak Januari 2022 dan korban merupakan anak yatim. Ibu korban sendiri hanya bekerja sebagai asisten rumah tangga.

PHN tidak mendapatkan kasih sayang dan perawatan yang layak seorang anak. Malah, PHN menjadi korban dari penyiksaan yang dilakukan oleh bibinya. Saat ini, korban yang duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar tersebut telah dikembalikan kepada ibu kandungnya dan mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres Tapteng. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa karung goni dan kayu yang digunakan oleh pelaku untuk menyiksa korban.

Arlin juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Dia berpesan kepada masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan kasus serupa guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang merugikan generasi penerus bangsa.

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1698420-polisi-tangkap-wanita-yang-siksa-bocah-yatim-dengan-dimasukkan-ke-karung

Source link

Exit mobile version