Yeremia Menrofa, anggota Komisi V DPRD Banten, mengumumkan rencana revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Tujuannya adalah untuk mengikuti undang-undang terbaru dan memperkuat langkah-langkah dalam pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Yeremia, peran OPD terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga (DP3AKB) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sangat penting. Mereka harus aktif dalam menyediakan perlindungan bagi korban, seperti safe house dan pendampingan psikologis.
Yeremia juga mencatat bahwa keterbatasan sarana dan prasarana menjadi kendala dalam penanganan kasus kekerasan. Oleh karena itu, pembangunan Balai Rehabilitasi Terpadu di Lebak diharapkan dapat membantu mengatasi masalah ini.
Selain itu, Yeremia menjelaskan bahwa manusia silver termasuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Dinas Sosial Banten berencana membangun Balai Rehabilitasi Terpadu di Lebak untuk menampung dan merehabilitasi PMKS, termasuk manusia silver, anak terlantar, dan orang sakit jiwa.
Masterplan pembangunan balai rehabilitasi tersebut sudah selesai dan memiliki kapasitas yang cukup besar, termasuk fasilitas rekreasi. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditingkatkan.