15.5 C
Munich

Terdakwa Korupsi Pelabuhan Warnasari Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara

Harus dibaca

SERANG — Dua terdakwa dalam perkara korupsi proyek jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap II kembali menjadi sorotan setelah jaksa penuntut umum Kejati Banten membacakan tuntutan penjara dan denda di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (20/3/2024). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy Ady Saputra itu, jaksa menilai perbuatan keduanya telah merugikan negara dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Tuntutan untuk Direktur PT Arkindo dan peminjam bendera

Dua terdakwa tersebut adalah Direktur PT Arkindo, Tubagus Abu Bakar Rasyid, serta Sugiman yang disebut sebagai peminjam bendera. Jaksa menuntut Tubagus Abu Bakar dengan pidana penjara 2 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk Sugiman, tuntutan yang diajukan lebih berat, yakni pidana penjara 3 tahun dan denda yang sama, Rp200 juta subsider 6 bulan.

Tuntutan itu dijatuhkan karena keduanya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara ini, jaksa juga menyinggung kewajiban pengembalian kerugian negara melalui uang pengganti.

Uang pengganti dan pengembalian sebagian kerugian

Selain pidana badan dan denda, Sugiman dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar. Dari jumlah itu, Rp1,4 miliar disebut sudah dibayarkan. Jika sisa uang pengganti tidak dilunasi, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Tubagus Abu Bakar disebut telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp428 juta. Jaksa mencatat, sebagian uang yang dinikmati para terdakwa memang sudah disetor kembali, namun hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana mereka.

Pengakuan tak menghapus perkara

Dalam persidangan, keduanya disebut telah mengakui perbuatannya. Meski demikian, jaksa menilai sikap itu belum cukup untuk meringankan secara penuh, terlebih karena tindakannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perkara ini pun memasuki tahap berikutnya, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa pada Senin, 25 Maret mendatang.

Source link

Berita Terbaru