Dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap II telah dituntut oleh JPU Kejati Banten dengan hukuman penjara 2 dan 3 tahun. Mereka adalah Direktur PT Arkindo, Tubagus Abu Bakar, dan peminjam bendera bernama Sugiman. Tuntutan dilakukan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra pada Rabu (20/3/2024).
JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta subsidiar 6 bulan kepada keduanya karena dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Tubagus Abu Bakar Rasyid dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi durasi tahanan, sementara Sugiman dituntut dengan Uang Pengganti sebesar Rp4,6 miliar, di mana sebagian sudah dibayar Rp1,4 miliar.
Selain pidana penjara dan denda, keduanya juga diwajibkan membayar UP kerugian negara. Sugiman harus membayar sisanya atau diganti tambahan dengan pidana penjara, sementara Tubagus Abu Bakar telah membayar UP sebesar Rp428 juta.
Keduanya telah mengakui perbuatannya dan sebagian uang yang dinikmati telah dikembalikan. Meskipun demikian, tindakan mereka dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sidang berikutnya akan dijadwalkan untuk membacakan pledoi atau pembelaan kedua terdakwa pada Senin 25 Maret mendatang.