Home Hukum & Kriminal Sindikat Maling Spesialis Motor Ninja di Kepri Ditangkap

Sindikat Maling Spesialis Motor Ninja di Kepri Ditangkap

0

Sabtu, 16 Maret 2024 – 16:27 WIB

Kepulauan Riau – Tim Subdit Jatantas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap sindikat pencurian sepeda motor yang memiliki keahlian khusus dalam mencuri motor Kawasaki Ninja. Para pelaku dengan mudah tertangkap setelah aksi pencurian mereka terekam oleh kamera CCTV.

“Dalam waktu tiga hari, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan inisial EJS alias ED dan BS alias MZ berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 16 Maret 2024.

Pandra menyebut kasus ini terungkap setelah video viral di media sosial menampilkan rekaman CCTV saat pelaku melakukan aksinya. Pencuri saat itu terlihat mencuri sepeda motor Ninja milik korban yang terparkir di kos-kosan korban pada 5 Maret 2024 di Kota Batam.

“Keesokan harinya, korban meminta tetangganya membuka rekaman CCTV sejak pukul 19.00 hingga 22.00 WIB dan menemukan dua orang menggunakan motor yang berhenti di depan kos-kosan. Salah satu pelaku berhasil membawa sepeda motor tersebut sebelum kedua pelaku melarikan diri,” ucap Pandra.

Kedua tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 8 Maret 2024 di kos-kosan Simpang Dam, Kampung Aceh, Kota Batam. Mereka berinisial EJS dan BS.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan bahwa kawanan ini merupakan pelaku pencurian motor spesialis Kawasaki Ninja. Mereka melakukan aksi dengan merusak kunci motor.

“Modus operandi pelaku dalam mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja adalah dengan merusak kunci stang dan menggunakan kunci Y serta kunci T untuk merusak kunci kontak,” kata Adip.

“Para pelaku sering melakukan aksinya di beberapa tempat kejadian di wilayah Kota Batam dan sering beraksi di malam hari di area perumahan yang sepi,” lanjutnya.

Tersangka EJS berperan sebagai eksekutor sementara BS sebagai joki. EJS adalah seorang residivis dalam kasus jambret dan telah pernah ditahan.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk dua unit sepeda motor Ninja hasil curian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Source link

Post Views: 1

Source link

Exit mobile version