Home Budaya  THR dan Gaji ke-13 PNS Bakal Cair 100 Persen

 THR dan Gaji ke-13 PNS Bakal Cair 100 Persen

0

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) akan menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Jika ada yang belum menerima pembayaran, akan dibayarkan setelah Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni, dan jika belum selesai pada bulan tersebut, akan dibayarkan setelah bulan Juni.

Penerima THR tahun ini termasuk PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.

Jumlah penerima THR meliputi ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan. Sedangkan untuk THR pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pemberian tunjangan kinerja untuk instansi pemerintah akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan. Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen.

Pelaksanaan teknis THR dan Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi Pemerintah atas kerja keras para aparatur negara dalam mendukung pembangunan nasional dan menjaga daya beli masyarakat.

Source link

Exit mobile version