26.2 C
Jakarta
Saturday, September 14, 2024

CCTV Jadi Bukti yang Memberatkan Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi

Jangan Lewatkan

Minggu, 31 Maret 2024 – 10:54 WIB
Seorang suster berinisial IPS (27) yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi, CA (3,5), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dihadapkan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengumumkan hal ini pada Sabtu, 30 Maret 2024.

Kasus ini terungkap setelah Aghnia melihat luka lebam dan cakaran di wajah anaknya setelah pulang dari perjalanan bisnis. Meskipun awalnya IPS berbohong dan mengatakan bahwa cedera tersebut disebabkan oleh jatuh, namun kecurigaan Aghnia muncul setelah melihat rekaman CCTV di rumahnya.

Budi Hermanto menjelaskan bahwa tersangka melakukan tindakan kekerasan terhadap anak Aghnia dengan cara memukul menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, dan memukul dengan bantal. Semua perbuatan tersangka terekam oleh kamera CCTV dan sudah disita untuk dikirim ke labfor digital dan forensik.

IPS dijerat dengan pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan mendapat banyak kecaman. Masyarakat mengutuk tindakan kejam yang dilakukan oleh IPS dan berharap dia mendapat hukuman yang setimpal. Aghnia juga mengimbau para orang tua untuk lebih berhati-hati dalam memilih pengasuh anak dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keselamatan dan hak-hak anak.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru