Sabtu, 30 Maret 2024 – 23:01 WIB
Malang – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan beberapa motif yang mendasari suster berinisial IPS (27 tahun) untuk melakukan tindak kekerasan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi. IPS saat ini telah menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Malang Kota.
“Motif berdasarkan hasil penyidikan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pengakuan dari pelaku adalah karena tersangka ini merasa kesal dengan korban. Saat itu korban hendak diobati karena luka cakaran di tubuhnya namun korban menolak,” kata Danang, Sabtu, 30 Maret 2024.
Selain dari sikap enggan anak Aghnia untuk diobati, pelaku juga menyebut adanya masalah keluarga di kampung halaman. Meskipun demikian, polisi tidak mengakui tindakan IPS. Akibat kekerasan yang dilakukan oleh IPS, anak Aghnia mengalami sejumlah luka.
“Pelaku juga mengakui adanya beberapa faktor pendorong. Dia mengaku memiliki anggota keluarga yang sedang sakit. Namun, itu bukan alasan yang dapat membenarkan melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Danang.
Penganiayaan terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024. Pelaku mengakui bahwa kekerasan hanya dilakukan sekali pada saat itu. Namun, polisi tidak serta-merta percaya begitu saja. Mereka akan memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui kronologi kejadian.
“Dari rekaman CCTV yang kami periksa, akan kami analisis seberapa banyak memori atau timeline yang bisa kami peroleh dari rekaman CCTV tersebut. Kami akan melihat apakah ada bentuk kekerasan lain yang dapat kami deteksi dan identifikasi dari rekaman CCTV,” ujar Danang.
Danang juga menyatakan bahwa polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan bekerja sama dengan Polda Jatim. Mereka akan membawa psikolog dan saksi ahli untuk melakukan profiling terhadap tersangka dan korban.
“Kondisi korban saat ini masih dalam observasi dan perawatan. Kami berharap yang terbaik untuk pemulihan korban secara fisik maupun psikis. Trauma fisik sudah terlihat secara visual namun trauma psikis juga pasti ada. Namun, tingkat trauma tersebut dan penanganannya menjadi ranah psikolog,” ujar Danang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa anak selebgram Aghnia Punjabi mengalami cedera akibat kekerasan dari IPS. Setelah ada bukti-bukti yang cukup, polisi meningkatkan status IPS menjadi tersangka dan melakukan penahanan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap tindak pidana kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Serta tindakan kekerasan dengan benda atau barang dengan ancaman denda maksimal Rp100 juta,” tambahnya.
Source link: https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1701551-polisi-ungkap-motif-sang-suster-tega-aniaya-anak-selebgram-aghnia-punjabi
Post Views: 1