25.6 C
Jakarta
Wednesday, September 18, 2024

Dua Terdakwa Korupsi Dana Retribusi TPI Binuangeun Kembalikan Kerugian Negara

Jangan Lewatkan

Dua terdakwa korupsi dana retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kabupaten Lebak telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp181 juta. Mereka adalah Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak bernama Siswandi dan mantan Plt Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun bernama Ahmad Hadi.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Koswara Purwasamita, mengkonfirmasi pengembalian tersebut setelah sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda. Pengembalian uang tersebut akan diserahkan ke kejaksaan setelah mendapatkan perintah dari Pengadilan Tipikor Serang.

Sumber dana pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari kedua terdakwa dan bantuan dari pihak lain. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci apakah patungan dana itu merata antara kedua terdakwa.

Sebelumnya, Siswandi dan Hadi didakwa melakukan korupsi dana retribusi TPI Binuangeun dengan total kerugian negara Rp181 juta oleh Kejari Lebak. Mereka melakukan penyalahgunaan dana retribusi dan pemalsuan laporan pendapatan.

Keduanya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dan langsung fokus pada materi pokok perkara. Mereka melakukan aksinya dari tahun 2011 hingga 2016 dan menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp181 juta.

Kedua terdakwa akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. Selain itu, mereka juga telah menyerahkan kembali kerugian negara yang telah disepakati sebelumnya.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru