Senin, 25 Maret 2024 – 23:18 WIB
Malang – Dua orang telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Mereka adalah FA (36 tahun) dan AW (46 tahun).
Dua tersangka ini berhasil ditangkap saat penggerebekan pada 23 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
“Kami dari jajaran Polres Malang mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus minuman keras ilegal yang terjadi di lokasi Dusun Krajan RT 10 RW 3 Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang,” kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, pada Senin, 25 Maret 2024.
Imam menjelaskan bahwa pabrik Miras ilegal terbesar di Kabupaten Malang ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 5 alat penyuling, 5 drum pendingin 250 liter, 1 drum filter, 2 drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram. Selain itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan satu jerigen besar berisi arak siap edar juga berhasil diamankan oleh kepolisian.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku meracik minuman keras secara otodidak tanpa takaran dan komposisi yang pasti. Hal ini membuat minuman keras ilegal tersebut sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh dan dapat menyebabkan kematian.
Imam menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap kasus serupa dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa minuman keras yang disita diproduksi sebelum bulan Ramadan dengan kapasitas sekitar 500 liter. Penjualan minuman ini dilakukan di wilayah Kabupaten Malang dengan harga jual per botol mencapai Rp50 ribu dan keuntungan sekitar Rp25 ribu per botol.
Akibat perbuatan mereka, FA dan AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dan pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Sumber: https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1699940-kasus-produsen-miras-ilegal-terbesar-di-malang-polisi-tetapkan-2-orang-tersangka