Selasa, 26 Maret 2024 – 01:06 WIB
Jakarta – Kepolisian bekerja sama dengan Bea Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat telah mengungkap peredaran gelap narkoba jenis MDMA atau ekstasi dengan total berat barang bukti sebanyak 1.503 gram.
Barang terlarang ini dikirim dari luar negeri menggunakan layanan pengiriman Netherland Post ke Jawa Barat. Kemudian, barang tersebut masuk ke Indonesia melalui Pos Indonesia dan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki menyatakan bahwa dalam kasus ini telah diamankan 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua tersangka yang diamankan, pertama adalah AM sebagai penerima dan tersangka kedua adalah LS, warga negara Cina,” kata Hengki di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
Hengki menjelaskan bahwa AM berperan sebagai penerima, dan bersama LS, keduanya mengedarkan kembali barang terlarang tersebut.
Kedua pelaku tersebut ternyata merupakan pasangan suami istri dengan status nikah siri yang ditangkap di Jawa Barat. Satu tersangka lain adalah warga negara asing (WNA) Cina dengan inisial LQX yang berperan sebagai pengendali dan saat ini masih menjadi buron.
Hengki mengungkap bahwa dua paket barang bukti yang disita dikirim untuk penerima dengan nama Desi dan Mirabela, namun kedua nama tersebut ternyata adalah nama fiktif dari kedua tersangka tersebut.
“Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyembunyikan serbuk yang dikemas dalam botol plastik susu vegan protein powder,” lanjut Hengki.
“Dua paket itu disamarkan dengan toples berwarna putih keabu-abuan, berisi serbuk protein nabati dengan berat masing-masing toples 710 gram, 398 gram, dan 355 gram,” tambahnya.
Kini, kedua tersangka tersebut harus mendekam di balik jeruji penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Total serbuk MDMA yang berhasil diamankan dalam operasi bersama dengan Bea Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat sebesar 1500,3 gram atau 1,53 kg,” ujar Hengki.
Sumber: https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1699944-pasutri-dicokok-buntut-jadi-penerima-ekstasi-mdma-modus-susu-protein-1-wna-cina-buron
Post Views: 2