Malang – Polres Malang membongkar pabrik minuman keras ilegal di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial FA (36 tahun) beserta ratusan botol miras oplosan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan pelaku merupakan pemodal, pembuat minuman keras ilegal jenis trobas sekaligus distributor. Dia memproduksi miras jenis arak tanpa izin.
“Kami berhasil menangkap seorang pria berinisial FA, diduga kuat sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut,” kata Aditya dalam keterangannya pada Minggu, 24 Maret 2024.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 23 Maret 2024. Saat itu, polisi mendapat informasi dari warga tentang seringnya para pemuda menggelar pesta minuman keras pada malam hari. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti lima alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, dan sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.
Ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan dan disita oleh kepolisian.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aditya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku melakukan penyulingan minuman keras di halaman belakang rumahnya dan membuat arak secara otodidak tanpa ketentuan takaran yang pasti. Aditya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Malang.
“Akibat perbuatannya, FA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun,” tambah Aditya.