Home Budaya Pasutri Peras Pengusaha Tambak di Desa Pagelaran Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU

Pasutri Peras Pengusaha Tambak di Desa Pagelaran Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU

0

Hakim Pengadilan Tipikor Serang diminta oleh mantan Kades Pagelaran, Herliawati, dan suaminya Yadi Haryadi untuk menolak dakwaan JPU Kejari Lebak yang menuduh keduanya melakukan korupsi dengan cara memeras pengusaha tambak senilai Rp310 juta. Permintaan ini disampaikan dalam sidang eksepsi yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra.

Pasangan suami istri ini, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, mengungkapkan bahwa dakwaan tersebut tidak dapat diterima karena disusun tanpa kecermatan. Mereka menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukanlah tindak pidana korupsi pemerasan atau penerimaan gratifikasi, melainkan merupakan kerja sama untuk mendapatkan keuntungan bersama dengan saksi Ridwan dan Farid selaku perwakilan PT Royal Gihon Samudra. Mereka juga menekankan bahwa jika ada gratifikasi, seharusnya Ridwan dan Farid juga dijadikan terdakwa sebagai pihak yang memberikan uang.

Selain itu, mereka menyatakan bahwa demo yang dilakukan terhadap PT Royal Gihon, seperti yang disebutkan oleh JPU, merupakan hasil koordinasi keduanya dan bukan fakta yang sebenarnya. Mereka juga mengklaim bahwa Pasal 12 Huruf E, Pasal 12 Huruf B, dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan bertentangan dan tidak memenuhi unsur-unsurnya.

Berdasarkan alasan tersebut, keduanya meminta agar hakim menolak dakwaan JPU dan membatalkan demi hukum. Mereka berharap agar hakim menjatuhkan putusan sela yang menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, atau setidaknya tidak dapat diterima.

Dalam persidangan sebelumnya, Herliawati dan Yadi Haryadi didakwa melakukan pemerasan terkait lahan untuk tambak udang kepada PT Royal Gihon Samudra dengan meminta sejumlah uang. Mereka juga disebut mengorganisir demo terhadap PT Royal di lokasi Tambak dan menerima uang sebesar Rp310 juta dari saksi Farid terkait demo tersebut.

Keduanya didakwa melanggar Undang-Undang Tipikor karena Herliawati diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades. Keduanya menegaskan bahwa dakwaan JPU tidaklah berdasarkan fakta sebenarnya dan meminta agar hakim menolak dakwaan tersebut.

Source link

Exit mobile version