Jakarta – Reskrim Polres Jakarta Barat berhasil menangkap sopir taksi online bernama Michael Gomgom (30) yang melakukan tindakan penodongan dan pemerasan terhadap seorang wanita yang menjadi penumpangnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menyatakan bahwa Michael berhasil ditangkap saat beristirahat di kontrakannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Kami melakukan penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih. Pelaku ditangkap saat sedang beristirahat,” ujar Andri Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 29 Maret 2024.
Menurut Andri, penangkapan pelaku pada tanggal 28 Maret 2024 di kontrakannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, merupakan hasil kerjasama dengan pihak Grab.
“Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Michael Gomgom yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.
Kronologi peristiwa berawal ketika seorang wanita bernama Cindy Claudia Pangestu mengaku dipaksa untuk mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening pengemudi taksi online. Cindy berhasil selamat setelah nekat melompat ke tepi tol yang tinggi dan mengalami luka-luka.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.