Pada Sabtu (30/3), Pj Walikota Tangerang, Nurdin, memberikan pendapatnya mengenai rencana pembentukan Dewan Aglomerasi yang dipicu oleh disahkannya Undang – Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh DPR RI. Menurut Nurdin, keberadaan Dewan Aglomerasi akan membantu mengkoordinasikan para kepala daerah di wilayah aglomerasi, seperti penyelesaian masalah kemacetan dan banjir, sehingga pembangunan di wilayah tersebut dapat terintegrasi dengan efektif.
Nurdin juga menyatakan bahwa pembagian urusan pemerintahan telah dibagi dengan tegas, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara Dewan Aglomerasi dan pemerintah daerah. Dewan Aglomerasi diharapkan dapat memudahkan koordinasi program dan implementasi dari kawasan Jabodetabekjur, yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, dalam menangani masalah perkotaan seperti kemacetan, transportasi, dan banjir.
Nurdin mengungkapkan bahwa kawasan aglomerasi ini saling terintegrasi, sehingga perencanaan dan implementasi program dapat dilakukan dengan lebih baik. Dengan demikian, Dewan Aglomerasi diharapkan dapat menjaga koordinasi yang efektif di wilayah tersebut. (Red)