Home Berita Inisiatif Mencari Keadilan Sudah Dilampaui oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, People Power Tidak...

Inisiatif Mencari Keadilan Sudah Dilampaui oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, People Power Tidak Lagi Berlaku

0

Menurut Anto, Kepolisian harus tetap waspada untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Sebagai Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research(TII), Anto menjelaskan bahwa narasi people power harus dipahami dengan benar.

Menurutnya, people power biasanya mengacu pada penggunaan massa untuk menuntut keadilan atau mencapai agenda politik, seperti yang terjadi pada tahun 1998. Namun, dalam konteks saat ini, upaya pencarian keadilan terkait hasil Pemilu 2024 telah dilakukan sesuai prosedur dan konstitusi.

Anto menegaskan bahwa apabila aksi massa hanya bertujuan untuk menyatakan pendapat atau kepentingan politik sesuai dengan hukum yang berlaku tentang kebebasan berpendapat, itu adalah hal yang wajar. Namun, jika narasi people power digunakan untuk menggulingkan rezim, maka hal tersebut tidak tepat.

Dengan demikian, Kepolisian perlu tetap waspada terhadap situasi yang berkembang dan memastikan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh masyarakat tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

Source link

Exit mobile version