Home Hukum & Kriminal Pelapor Gathan Saleh Positif Narkoba Karena Bicara ‘Ngelantur’ saat Diperiksa

Pelapor Gathan Saleh Positif Narkoba Karena Bicara ‘Ngelantur’ saat Diperiksa

0

Tanggal Sabtu, 6 April 2024 – 12:37 WIB

Jakarta – Muhamad Andika, yang merupakan pelapor Gathan Saleh, ternyata terbukti positif menggunakan narkoba saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan pengancaman di Polsek Mampang, Jakarta Selatan. Polisi menjelaskan bahwa Andika positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero, menyatakan bahwa Andika dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah polisi melakukan tes urine. Tes urine dilakukan karena Andika berbicara ngelantur saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polsek Mampang.

“Saat kita membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang bersangkutan seperti tidak nyambung. Akhirnya kita lakukan tes urine. Hasil tes urine menunjukkan positif amphetamines dan methamphetamines (sabu),” ujar Kompol David dikutip pada Sabtu, 6 April 2024.

Setelah itu, David segera membuat laporan polisi berdasarkan hasil tes urine tersebut. “Kemudian karena tes urine menunjukkan positif amphetamines dan methamphetamines, kami membuat laporan polisi baru terkait narkoba. Yang bersangkutan sebagai pengguna narkoba,” katanya.

Sebelumnya, Polsek Mampang menjemput seorang pria bernama Muhamad Andika Mowardi, yang merupakan pelapor Gathan Saleh dalam kasus dugaan penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Andika dijemput polisi terkait dugaan kasus pengancaman terhadap seorang pria berinisial T.

Andika dijemput dari Polsek Mampang pada Kamis, 4 April 2024 siang, ketika ia sedang mengikuti rekonstruksi kasus dugaan penembakan Gathan Saleh di Jakarta Timur.

“Benar, terlapor dengan nama Muhamad Andika Mowardi kami jemput paksa karena sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir,” ujar Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero dikutip pada Jumat, 5 April 2024.

David menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Andika ke Polsek Mampang terjadi pada 18 Oktober 2023. Ia dilaporkan terkait dugaan pengancaman melalui telepon genggam.

“Laporan tersebut berkaitan dengan pengancaman. Selain itu, terlapor juga dilaporkan sering datang ke tempat usaha pelapor dan meminta uang sebesar Rp6 miliar,” katanya.

Saat ini, menurut David, dugaan kasus pengancaman tersebut telah masuk fase penyidikan. Polisi telah memanggil Andika dua kali, namun ia tidak pernah hadir.

“Terlapor sudah kami panggil dua kali sebagai saksi, namun tidak pernah hadir,” jelasnya.

Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Andika. Namun, saat ini dia masih dianggap sebagai saksi.

Referensi: Source link

Post Views:2

Source link

Exit mobile version