Home Berita Refly Harun Meminta Hakim MK Menegur Hotman yang Menggunakan Istilah Ngeyel-Ngeyel

Refly Harun Meminta Hakim MK Menegur Hotman yang Menggunakan Istilah Ngeyel-Ngeyel

0

Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, mengomentari tim hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, yang dianggap ngeyel dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang menganggap bahwa menggunakan kata ngeyel tidak pantas diucapkan dalam ruang sidang.

Insiden tersebut terjadi dalam sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Hotman Paris awalnya menyampaikan ketidakpuasan terhadap Sirekap KPU yang dipermasalahkan oleh tim Anies-Muhaimin. Meskipun akhirnya KPU menyatakan bahwa perhitungan yang digunakan adalah manual dan berjenjang.

Hotman menyindir tim hukum AMIN, yaitu Refly Harun dan Bambang Widjojanto, yang selalu mengkritisi penggunaan Sirekap oleh saksi KPU.

Hakim MK, Saldi Isra, memberikan teguran kepada Hotman. Dia mengingatkan bahwa semua dalil dari saksi penting untuk didengarkan oleh majelis hakim sebagai bagian dari pertimbangan.

Bambang Widjojanto kemudian menanggapi dengan mencela komentar Hotman yang dianggap tidak pantas. Namun, hal ini justru membuat suasana sidang menjadi lebih santai.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com

Source link

Exit mobile version