Tomohon – Seorang anggota polisi di Kota Tomohon Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap oleh rekan polisi yang bernama Bripda RM. Bripda RM harus bertanggung jawab atas hukum karena dituduh menabrak seorang mahasiswa hingga menyebabkan kematian.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu menyatakan bahwa korban, yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Manado (Unima) bernama Guntur Abbas (18) tewas setelah ditabrak oleh mobil yang dikendarai oleh oknum polisi Bripda RM di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
“Korban adalah seorang mahasiswa di Kota Manado. Korban meninggal setelah ditabrak oleh pelaku Bripda RM di Kota Tomohon,” kata AKBP Lerry dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 10 April 2024.
Kecelakaan tragis itu bermula ketika pelaku Bripda RM sedang mengantar keluarganya melintas di Jalan Raya Tomohon Kelurahan Matani Dua pada Selasa, 2 April 2024 lalu. Sedangkan korban, yang sedang mengendarai sepeda motor, hendak pulang setelah mencari makan sahur, melintas pada saat yang bersamaan dan langsung ditabrak hingga meninggal di tempat.
AKBP Lerry menjelaskan bahwa saat kejadian, Bripda RM tidak kabur, melainkan segera melaporkan dirinya ke Satuan Lalu Lintas Polres Tomohon dengan Nomor Laporan Polisi: 38/IV-2024 tertanggal 2 April 2024.
Pelaku Bripda RM saat ini telah ditahan di Polres Tomohon bersama dengan kendaraannya yang digunakan saat menabrak korban. AKBP Lerry menegaskan bahwa postingan viral yang menyebut kasus ini tidak ditangani dengan profesional adalah tidak benar. Dia memastikan bahwa kasus ini telah ditangani sejak kejadian terjadi.
Sementara itu, jasad 11 korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang telah dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sumber : Link Sumber