Home Budaya Keberadaan Badan Ad Hoc Pilkada 2024: Prinsip Keterbukaan dan Netralitas

Keberadaan Badan Ad Hoc Pilkada 2024: Prinsip Keterbukaan dan Netralitas

0

Pengamat ilmu politik Universitas Padjadjaran Yusa Djuyandi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai prinsip keterbukaan sebelum badan ad hoc Pilkada terbentuk pada Rabu, 17 April 2024.

“KPU harus memerhatikan komitmen netralitas dan prinsip keterbukaan bagi semua penyelenggara,” kata Yusa melansir ANTARA dari Jakarta, Minggu (7/4/2024).

Yusa juga mengingatkan agar pemutakhiran data pemilih (mutarlih) harus memerhatikan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, tetapi masih belum terdata.

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 oleh KPU RI akan terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Hal tersebut dilakukan menyusul peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS akan diselenggarakan mulai Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.

Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. [Klik di sini](https://saweria.co/bantennews)

Source link

Exit mobile version