Home Hukum & Kriminal ODGJ di Blora Bunuh Adiknya karena Bisikan Gaib

ODGJ di Blora Bunuh Adiknya karena Bisikan Gaib

0

Senin, 8 April 2024 – 16:42 WIB
Blora – Seorang pria yang diduga sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah melakukan pembunuhan dengan cara menggorok leher adik kandungnya hingga tewas.

Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu (7/4/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan. Pelaku, S (24), telah ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Blora setelah aksinya dilakukan. Dia mengaku melakukan pembunuhan terhadap adiknya karena mendapat bisikan gaib dari almarhum kakaknya yang sudah meninggal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, AKP Selamet, menjelaskan bahwa korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah bersama ibunya. “Diduga pelaku adalah ODGJ yang melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri. Tersangka melakukan hal tersebut karena mendapatkan bisikan dari almarhum kakaknya yang meninggal untuk membunuh adiknya,” ungkap AKP Selamet.

Meskipun pelaku diduga sebagai ODGJ, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Meskipun tersangka diduga ODGJ, kami bersama Polsek Todanan akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah benar-benar ODGJ atau tidak. Kami akan membawanya ke Solo, karena informasi dari keluarga sebelumnya menyebutkan bahwa sekitar 3 bulan yang lalu tersangka sudah pernah menjalani perawatan di sana dan sudah memiliki surat keterangan. Namun, kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap tersangka yang diduga,” tambah AKP Selamet.

Barang bukti yang diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara lain, satu parang terbuat dari besi berkarat warna hitam berukuran 50 cm dengan gagang kayu, satu baju putih lengan pendek, sarung, dan celana panjang warna hitam.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Agung/Blora)

Source link

Exit mobile version