Home Hukum & Kriminal Pasutri Ini Bawa Anaknya Saat Jajakan Layanan Seks ke Lelaki Hidung Belang...

Pasutri Ini Bawa Anaknya Saat Jajakan Layanan Seks ke Lelaki Hidung Belang di Mojokerto

0

Mojokerto – Sebuah pasangan suami istri (pasutri), MR (23 tahun) dan NC (23 tahun), sepakat untuk menjual layanan seksual dengan tarif Rp1,5 juta per sesi. Mereka melakukan hal ini karena terdesak masalah ekonomi. Namun, yang menyedihkan adalah bahwa ketika melayani pelanggan, pasutri asal Mojokerto, Jawa Timur, tersebut membawa anak mereka yang masih di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Polisi Rudi Zaeny mengatakan bahwa fakta ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di salah satu kamar di sebuah hotel di Kota Mojokerto, pada Sabtu, 23 Maret 2024. Saat penggerebekan, NC yang merupakan istri dari MR tengah melayani seorang pria hidung belang, NY (34 tahun). Di dalam kamar juga ada MR yang menunggu istrinya melayani pelanggan sambil memperhatikan anak mereka. “[Keduanya] membawa anak berusia 3 tahun,” kata AKP Rudi kepada wartawan pada Rabu, 3 April 2024.

MR mengaku kepada penyidik bahwa ia sudah menjual istrinya kepada pria hidung belang sebanyak empat kali sejak tahun 2023. Istrinya tidak dipaksa namun melakukannya secara sukarela. Mereka sepakat menjual layanan seksual karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Rudi menyatakan bahwa mereka akan memeriksa psikologi tersangka untuk mengetahui kondisi mentalnya.

Di sisi lain, MR mengungkap bahwa baru sekali ia dan istrinya melayani pelanggan sambil membawa anaknya yang masih balita. Biasanya, anak mereka dititipkan kepada orang tua mereka. Saat istri sedang melayani pelanggan, MR bersama anaknya berada di atas kasur di dalam kamar, sementara istri melayani pelanggan di toilet. Ia juga mengaku tidak merasa cemburu saat istrinya berhubungan dengan pelanggan laki-laki.

MR menyatakan bahwa mereka terpaksa melakukan bisnis ini karena kesulitan ekonomi. Gajinya sebagai buruh pabrik pupuk tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Saat ini, MR harus mendekam di dalam tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya adalah paling lama 15 tahun penjara.

Source link

Post Views: 1

Source link

Exit mobile version