26.6 C
Jakarta
Monday, November 18, 2024

WNA Asal Rusia Kongkalikong dengan Hacker Meksiko Bobol ATM di Palembang

Jangan Lewatkan

Senin, 8 April 2024 – 21:36 WIB

Palembang – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bersama Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap warga negara asing (WNA) asal Rusia, Vladimir Kasarski.

Tersangka Vladimir Kasarski ditangkap polisi karena terlibat dalam tindak pidana ilegal akses, yaitu pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank SumselBabel (BSB) di Palembang.

Informasi mengenai aksi pembobolan ATM Bank SumselBabel oleh tersangka terjadi di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, pada Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Vladimir Kasarski datang ke lokasi kejadian untuk menyiapkan peralatan seperti laptop dan handphone yang akan digunakan untuk membobol mesin ATM. Setelah semuanya siap, hacker asal Meksiko yang identitasnya belum diketahui, mengoperasikan laptop dari jarak jauh dan memulai aksi pembobolan ATM.

Selanjutnya, Vladimir Kasarski keluar dari mesin ATM dan memasang tulisan ‘rusak’ untuk mengelabui masyarakat. Dia kemudian menunggu di dalam mobil sampai proses pembobolan ATM selesai. Namun, aksi tersebut diketahui oleh petugas keamanan di sekitar lokasi kejadian sehingga tersangka melarikan diri.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kepala Kepolisian Kota Palembang, beserta timnya mengonfirmasi penangkapan tersangka Vladimir Kasarski. Modus operandi pelaku adalah bekerjasama dengan hacker asal Meksiko yang saat ini masih dalam pengembangan. Mereka akan bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengungkap identitas pelaku.

Selain Vladimir Kasarski, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, handphone, uang tunai Rp30 juta, dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi. Motif dari perbuatan tersangka adalah kebutuhan ekonomi. Tersangka juga melakukan aksi serupa di Jawa Timur dan pihak kepolisian di sana sedang dalam pencarian. Koordinasi antar wilayah juga akan dilakukan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 5 Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Tersangka mengaku bahwa dia hanya datang ke Indonesia untuk tinggal namun ditawari hacker asal Meksiko untuk membobol ATM. Jika berhasil, hasilnya akan dibagi dua.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru