Home Berita Alasan MK Tolak Panggil Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Alasan MK Tolak Panggil Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

0

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi, yang terdiri dari aktivis, pemikir, dan tokoh demokrasi, HAM, dan antikorupsi, pada Kamis (4/4/2024) di Gedung 2 MK. Surat tersebut diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol, Budi Wijayanto, yang didampingi oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Andi Hakim, serta Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit.

Dalam surat tersebut, Koalisi Masyarakat meminta agar MK memanggil Presiden Jokowi dan delapan jajarannya untuk dipanggil dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024. Delapan jajaran yang dimaksud mencakup Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Perwakilan Koalisi Masyarakat, Usman Hamid, menyatakan bahwa mereka mengirim surat terbuka tersebut agar para hakim konstitusi mempertimbangkan untuk menghadirkan dan meminta keterangan dari Presiden dan delapan pejabat tersebut untuk memastikan kebenaran material dan keadilan substansial dalam penyelesaian sengketa Pilpres 2024.

Koalisi Masyarakat terdiri dari berbagai tokoh seperti mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, Sekjen Transparency International Danang Widoyoko, Pakar Hukum Tata negara Feri Amsari, eks-Penyidik KPK Novel Baswedan, eks-Pimpinan KPK Saut Situmorang, Ketua Dewan Penasehat Public Virtue Research Institute Tamrin Amal, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, serta Dewan Penasihat Perluden Titi Anggraeni. Selain itu, juga terdapat sejumlah organisasi yang ikut serta seperti IM57+ Institute, LBHAP PP Muhammadiyah, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Public Virtue Research Institute, Gerakan Salam 4 Jari, dan Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi.

Source link

Exit mobile version