Home Budaya Jual Mobil Kantor, Mantan Sopir PT Krakatau Jasa Industri Divonis 34 Bulan...

Jual Mobil Kantor, Mantan Sopir PT Krakatau Jasa Industri Divonis 34 Bulan Bui

0

Ilustrasi – Foto istimewa

SERANG– Yan Ade Setiawan (40) harus mendekam di balik jeruji selama 2 tahun dan 10 bulan atau 34 bulan karena menjual mobil kantornya. Pria asal Cilegon itu merupakan sopir di PT Krakatau Jasa Industri (KJI).

Yan Ade terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Vonis dibacakan ketua majelis hakim Aswin Arief di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (12/11/2024) lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yan Ade Setiawan Bin Endih Jaenudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan,” bunyi putusan nomor 696/Pid.B/2024/PN.SRG yang dikutip Bantennews.co.id dari laman resmi putusan Mahkamah Agung, Kamis (14/11/2024).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang menuntut Yan dengan pidana penjara selama 4 tahun. Untuk hal yang memberatkan, dirinya mengakibatkan kerugian bagi PT KJI.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa Yan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa belum pernah dipidana,” tulis putusan.

Dalam putusan dijelaskan bahwa pada 8 Juli 2024 lalu, Yan menghubungi temannya bernama Fahmi (saat ini DPO) untuk membantunya menjual mobil Kijang Toyota Innova seharga Rp40 juta. Mobil itu merupakan operasional kantor yang sehari-hari ia gunakan untuk antar jemput karyawan PT Krakatau Posco Energi ke KJI.

“Terdakwa menyusun rencana apabila nanti mobil tersebut telah terjual dan diserahkan kepada Fahmi,” tulis putusan.

Pada 10 Juli 2024 lalu Fahmi menghubungi Yan bahwa mobil tersebut ada yang mau membeli seharga Rp50 juta. Besoknya sehabis bekerja, Yan bersama Fahmi pergi menuju Jalan Bonakarta, Kota Cilegon sekitar pukul 00.30 WIB.

“Selanjutnya saudara Fahmi (DPO) membawa kendaraan tersebut untuk dijual kepada calon pembeli. Selanjutnya setelah mobil Toyota Innova tersebut dibawa oleh saudara Fahmi (DPO), terdakwa menjalankan rencananya,” tulis putusan.

Rencana Yan setelah mobil terjual yaitu ia akan berpura-pura terkena perampokan setelah pulang bekerja. Untuk meyakinkan atasannya di kantor, Yan bahkan sampai menusuk perutnya menggunakan pisau cutter dan merobek bajunya agar terlihat seperti korban perampokan.

Dirinya lalu berjalan kaki ke Rumah Sakit Hermina. Di dekat rumah sakit, ia bercerita kepada pedagang kaki lima kalau dirinya baru saja jadi korban pembegalan. Ia lalu diantar pedagang itu ke kantor Polres Cilegon untuk membuat laporan pembegalan di Jalan Bonakarta.

Yan lalu diantarkan ke Rumah Sakit Krakatau Medika oleh teman kantornya. Pada tanggal 12 dan 13 Juli, Yan lalu mendapatkan uang Rp50 juta dari Fahmi. Tapi aksi tipu-tipu Yan terbongkar pada 16 Juli setelah Polisi melakukan penyelidikan bahwa Yan memalsukan kejadian hingga membuat laporan fiktif.

“Bahwa uang hasil penjualan terdakwa gunakan kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” bunyi putusan

Akibatnya, PT KJI mengalami kerugian sebesar Rp332 juta karena kehilangan salah satu mobil operasional. Hingga kini, keberadaan Fahmi dan mobil tersebut belum diketahui.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News


Source link

Exit mobile version